
Ketua Kadin: Industri Manufaktur Minta Bisa Beroperasi dengan Syarat Ketat
Pemerintah mewacanakan untuk memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang telah dimulai sejak 2 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil untuk meredam laju kasus positif Covid 19 di berbagai daerah. Terkait wacana tersebut, para pelaku usaha di sektor industri manufaktur meminta pemerintah untuk mempertimbangkan sejumlah aspek.
"Tujuannya, agar titik keseimbangan antara upaya menjaga kesehatan masyarakat dengan pertumbuhan ekonomi nasional tetap bisa berjalan secara beriringan," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021). Arsjad Rasjid mengatakan, pada dasarnya pelaku ekonomi mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi. Namun para pelaku usaha sektor industri manufaktur juga perlu memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah terkait wacana perpanjangan kebijakan PPKM Darurat tersebut.
Secara rinci, sejumlah masukan tersebut, antara lain: Pertama , mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor. Untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya.
Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Di samping itu, industri perusahaan manufaktur juga harus mendapatkan perhatian khusus apabila mereka memiliki komitmen delivery dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari. Selain itu perusahaaan juga memiliki kepentingan mempertahankan produk produk domestik untuk substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi; memiliki kepentingan untuk mempertahankan pendapatan karyawan pada industri padat karya, misalnya di sektor tekstil, garmen dan sepatu untuk kepentingan geopolitik Indonesia di mata dunia internasional.
Perusahaan juga memiliki compliance yang tinggi, dengan setidaknya terdapat audit protokol kesehatan (baik dari pemerintah, swasta atau oleh pembeli (buyer perusahaan pembeli dari luar negeri). Akan tetapi, apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi secara cepat akan dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional. Kedua, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat, dengan catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin.
"Pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai," katanya. Pemerintah juga didorong melakukan harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. "Kebijakan ini juga harus diimplementasikan secara selaras antara pemerintah pusat dan daerah," terang Arsjad.
Pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial dan ini diperlukan karena pengusaha juga memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan. Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah juga harus memberikan perhatian yang kuat terhadap sejumlah kebijakan, seperti implementasi POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Pelaku usaha menilai implementasi harus bisa berjalan secara ragam, karena di lapangan banyak lembaga keuangan memberikan keringanan yang berbeda beda, seperti penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Selain itu, keringanan listrik dan pajak juga diperlukan agar pengusaha mampu bertahan dalam situasi pandemi. "Pengusaha meminta pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat (fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P Care Vaksinasi oleh BPJS," katanya.
Arsjad mengapresiasi berbagai langkah strategis yang telah dilakukan pemerintah, seperti akselerasi program vaksinasi, penambahan kapasitas tempat tidur rumah sakit, penambahan tenaga kesehatan, pemenuhan kebutuhan obat obatan, hingga pemenuhan kapasitas oksigen. Upaya ini dinilai mampu membantu penurunan kasus Covid 19 secara nasional yang sangat terdampak akibat penularan dari varian Delta dan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Arsjad menegaskan, para pelaku usaha juga industri sektor manufaktur selama ini berkomitmen kuat untuk bersama sama mengatasi pandemi.
"Para pelaku usaha telah dan akan terus memperkuat komitmen untuk mematuhi semua protokol kesehatan dan instrumen pencegahan penyebaran Covid 19 secara ketat," lanjutnya. Pengusaha juga meminta agar pemberlakukan PPKM Darurat tetap memperkenankan industri manufaktur untuk bisa beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat. Organisasi itu antara lain Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, Asosiasi Persepatuan Indonesia, Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat alat Listrik Rumah Tangga Indonesia, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia, Asosiasi Industri Plastik Indonesia, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, serta Asosiasi Semen Indonesia.