
KPK Apresiasi Putusan Hakim Terhadap 2 Eks Anak Buah Juliari Batubara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap dua eks anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Mereka yaitu bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Matheus dan Adi divonis lebih berat dari permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap Bansos pada Kemensos RI Tahun 2020 dengan Terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021). Ali mengatakan hakim sudah cermat dalam mempertimbangkan fakta persidangan. Lembaga antirasuah juga puas Matheus diberikan pidana pengganti oleh hakim.
"Majelis hakim telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali. Meski sudah puas, kata Ali, KPK belum bisa memastikan pihaknya tidak mengajukan banding. Komisi antikorupsi masih memilih pikir pikir sebelum menentukan sikap.
"Saat ini tim jaksa masih pikir pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan majelis hakim dimaksud," kata dia. Matheus Joko divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan karena telah menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID 19 untuk wilayah Jabodetabek. Matheus juga diberikan pidana pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider penjara 1,5 tahun jika tidak dibayarkan.
Sementara, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Adi tidak dijatuhi pidana pengganti dalam perkara itu.